16 Terapis diserahkan ke Dinsos, Satpol PP Tangsel Segel Panti Pijat Plus-plus di Serpong

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan patroli terkait PPKM didapati tempat SPA atau panti pijat yang masih buka di masa PPKM di wilayah Serpong Utara, Jumat, (20/11/2021).

Sebanyak 16 terapis berhasil di gelandang ke markas komando Satpol PP Tangsel untuk dilakukan langkah tindak lanjut dan selanjutnya dari hasil pemeriksaan para therapis tersebut didapati terduga PMKS sehingga diserahkan ke Dinas Sosial Tangsel untuk proses berikutnya, Ujar Oki Rudianto Sekretaris Satpol PP Tangsel.

Oki mengatakan, terkait dengan surat edaran Dinas Pariwisata Nomer 443/4071 Tentang pemberlakuan tempat hiburan yang belum di perbolehkan di masa pandemi ini, maka pihak satpol PP kota Tangsel akan terus melakukan penertiban sesuai dengan peraturan daerah tersebut.

“Berdasarkan laporan dari Dinas Pariwisata, kami beserta jajaran melakukan penindakan sesuai dengan aturan yang berlaku. Alhasil sebanyak 16 terapis berhasil kita bawa ke markas komando untuk kita lakukan pemeriksaan dan pendataan,” lanjutnya.

Selain itu, Oki menduga panti pijat ini memberikan jasa plus-plus kepada pengguna jasanya. Menurutnya, hal ini berdasar penemuan tiga terapis dari 16 yang diamankan dalam keadaan tidak berbusana lengkap.

” kita telah lakukan pemeriksaan dan pendataan dan telah melimpahkan ke dinsos, selanjutnya satpol PP akan memanggil pihak2 terkait untuk langkah lebih lanjut dan koordinasi dengan Dinas Sosial dan dinas pariwisata,” tambahnya.

(arb/sus).

Editor : Wartawan

Related Posts