Gagalnya Mediasi Dengan Komisi 3, P3J: PT PITS Tidak Menghargai DPRD

Paguyuban Pedagang Pasar Jombang (P3J) merasa kecewa dengan tidak hadirnya PT. Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS) dalam Rapat Kerja bersama Komisi 3 terkait pengelolaan pasar jombang, Senin (27/9/21) di Ruangan Rapat Komisi 3 DPRD Tangerang Selatan, Setu.

Ketua P3J, Marjohan merasa ada sesuatu yang mencurigakan terkait ketidak hadiran PT. PITS dalam rapat kerja kemarin (Senin 27/9/21 – Red). Menurutnya, sebuah perusahaan yang dimiliki oleh pemerintah daerah, di panggil untuk rapat kerja bersama dengan Komisi DPRD yang membidangi Ekonomi dan Keuangan akan tetapi tidak hadir tanpa penjelasan itu sama saja tidak menghargai DPR sebagai pengontrol kebijakan-kebijakan pemerintah termasuk BUMD.

“Walikota kalau di panggil DPRD aja datang, nah ini sekelas BUMD tidak hadir menjadi tanda tanya besar buat kami kemarin. Ada apakah antara DPRD dengan PT. PITS ?” ungkapnya kepada Berita Raya di Pasar Jombang, Selasa (28/09/21)

Menurut Johan, pihaknya sebenarnya sudah mengirimkan surat kepada PT. PITS, Disperindag Tangsel, DPRD dan Walikota Tangerang Selatan, mengenai kebijakan yang di keluarkan PT. PITS terkait retribusi dan revitalisasi pasar Jombang.

“Dari PT. PITS sendiri mereka sudah mengirimkan utusannya untuk bertemu dengan kami. Tapi kami kecewa, Orang yang mereka kirim bukan yang bisa mengambil keputusan atau pemangku kebijakan yang bisa memberikan solusi akan tetapi hanya setingkat pengurus pasar atau staf saja” Jelas Mantan wartawan Warta Pasar Bintaro

Sementara itu, Sekjen P3J Adhatul Akbar mengatakan pertemuan pihaknya dengan komisi 3 kemarin (Senin, 27/9/21 Red) terpaksa di tunda karena ketidak hadiran dari PT. PITS dan rencananya akan di lanjutkan kembali paling lambat Senin depan.

“Kami dalam hal ini ingin menyampaikan keluhan-keluhan dari pedagang pasar Jombang terkait PT. PITS. Ada 9 Poin yang ingin kami sampaikan. Tapi yang datang hanya Kami dan juga perwakilan dari UPT Pasar Disperindag, yang datang di pertengahan mungkin tepatnya di akhir pertemuan kami dengan Komisi 3” Ujar Akbar

Akbar menambahkan bahwa Komisi 3 berjanji akan memanggil kembali PT. PITS agar bisa memberikan solusi yang menguntungkan kepada kedua belah pihak.

“Insya Allah, Kemarin Ibu Zulfa berjanji Jika PT. PITS berhalangan kembali pihaknya akan membawa masalah ini ke BAMUS DPRD” Jelas Akbar.

Ketika Berita Raya menanyakan siapa saja dari komisi 3 yang hadir, Akbar menjelaskan bahwa seluruh anggota komisi 3 yang menangani pasar hadir.

” Ada Wawan Sakir Darmawan. Ajiz (Muhamad Azis Red), zulfa dan ibu Sariah, itu anggota dewan yang saya kenal hadir dan untuk perwakilan dari P3J ada saya, johan, kamal, jamhari, badayong, Yanto” jelasnya

Akbar menilai kurang tepat untuk saat ini kebijakan yang terapkan oleh PT. PITS di berlakukan karena sangat memberatkan para pedagang di masa pandemi saat ini

“Garis besarnya PT PITS ingin meningkatkan PAD kota tangsel. Namun belum adanya tindakan yg di nilai membangun dan pembinaan terhadap para pedagang pasar” Tutupnya.

Berikut merupakan 9 keluhan pedagang pasar Jombang terhadap PT PITS yang di peroleh Redaksi Berita Raya :

  1. Tidak adanya sosialisasi peralihan pengelolaan pasar Jombang terkait perda nomor 1 tahun 2020.
  2. Tidak adanya sosialisasi tentang satu pintu pemungutan retribusi pasar.
  3. Tidak adanya sosialisasi perda tentang tentang biaya penambahan nilai Rp 2000 tentang biaya kebersihan. (Janji kepala divisi pasar hanya 8000 satu pintu yang di hitung perorangan)
  4. Tidak adanya sosialisasi dasar hukum Tentang pungutan biaya sewa lapak kaki lima yg senilai Rp450.000 perbulanya.
  5. Tidak adanya sosialisasi dasar hukum tentang pungutan biaya sewa lapak kios yang senilai Rp300.000 perbulanya.
  6. Adanya dugaan ancaman secara verbal oleh oknum PT PITS jika para pedagang tidak mematuhi menuruti untuk membayarnya. Seperti para pedagang tidak akan Mendapatkan tempat untuk pasar penampungan pasar sementara.
  7. Sudah adanya pasar penampungan yang di bekap oleh oknum PT pits yg membuat resah pedagang pasar.
  8. Tentang surat pelimpahan hak/pelepasan hak dari pedagang ke disperindag belum dilaksanakan walaupun hak pakai penggunaan fasilitas gedung(pasar jombang) telah habis untuk jangan waktu 20 tahun.
  9. Sudah adanya penarikan biaya untuk biaya untuk lapak pasar penampungan oleh pt anditamas yang legalitasnya belum jelas terkait revitilisasi pasar.

Untuk di ketahui rapat kerja komisi 3 dengan Pihak P3J dan PT. PITS sesuai dengan surat undangan yang di terima Berita Raya, di hari yang sama Sidang Paripurna pelantikan Julham Firdaus yang menggantikan Nurhayati yang meninggal beberapa waktu yang lalu.

Undangan rapat dengan nomor 005/ /Kom III tertanggal 24 September 2021 tersebut tampak tidak di sertai tanda tangan dan stempel. Hanya Tertulis nama pengundang di surat tersebut yakni Ketua DPRD Kota Tangerang Selatan H. Abdul Rasyid, S. Ag, dengan tembusan surat ke Sekretariat DPRD Kota Tangerang Selatan Prov. Banten, Sekretariat Paguyuban Pedagang Pasar Jombang dan Arsip.

Editor : Wartawan

Related Posts