Breaking News
- Pabrik Senjata Api Ilegal di Lampung Tengah Digerebek, 2 Orang Ditangkap
- Bupati Tangerang Resmikan Gedung Sekretariat dan GOR KONI Kabupaten Tangerang
- Wabup Intan Minta Warga Jadikan Balai Warga Sebagai Rumah Ide, Gagasan dan Persatuan
- Kapolres Bangka Barat Imbau Sopir Truk Sawit Gunakan Jaring Demi Keselamatan Lalu Lintas
- Kurang Dari 12 Jam, Polres Bangka Barat Ungkap Kasus KDRT di Simpang Teritip
- Kapolres Bangka Barat Ajak Anggota Tanam Pohon Meski Diguyur Hujan Lebat
- Satlantas Polres Bangka Barat Intensifkan Patroli Rawan Banjir di Mentok
- Polres Bangka Barat Beri Penghargaan Kepada 14 Satpam Berprestasi Pada HUT Satpam Ke-45
- Komdigi Resmi Blokir Akses Grok AI Imbas Maraknya Deepfake Asusila
- RedDoorz Balaraja Salurkan Bantuan Sembako Pasca Banjir Untuk Warga Kampung Bojong, Desa Pasir Ampo
Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis Laksanakan Problem Solving Untuk Jaga Kamtibmas
Dalam Hasil Kesepakatan Pihak Penerima Uang Menyatakan Kesediaannya Untuk Mengembalikan Uang Kepada Para Pihak Yang Merasa di Rugikan

Kab.Tangerang, infokomnusantaranews.id
Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat (Kamtibmas) serta mengedepankan penyelesaian masalah secara humanis, Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis, Polresta Tangerang, Polda Banten, melaksanakan kegiatan problem solving sekaligus silaturahmi di Wilayah Hukumnya.
Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat malam, 2 Januari 2026, sekitar pukul 20.30 WIB hingga selesai, bertempat di Ruko Merpati Puri Jaya RT 06 RW 011, Desa Sukamantri, Kecamatan Pasar Kemis, Kabupaten Tangerang.
Problem solving ini dihadiri oleh sejumlah pihak yang berselisih, di antaranya Sukarno, Alma, Astried, Tri Utomo, Pram Budi Utomo, dan Rima, dengan difasilitasi oleh Bhabinkamtibmas Polsek Pasar Kemis guna mencari solusi atas permasalahan yang terjadi.
Permasalahan yang dibahas berkaitan dengan perselisihan terkait masuk tenaga kerja antara Astried dan Rekan-rekannya dengan Alma. Melalui pendekatan dialog dan musyawarah, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan tanpa menempuh jalur Hukum.
Dalam hasil kesepakatan, pihak penerima uang menyatakan kesediaannya untuk mengembalikan uang kepada para pihak yang merasa dirugikan pada 28 Februari 2026. Selain itu, kedua belah pihak juga sepakat untuk saling memaafkan, tidak menyimpan dendam, serta menjaga hubungan baik ke depannya.
Kapolsek Pasar Kemis AKP Syamsul Bahri, S.TK., S.IK., M.H. menyampaikan bahwa kegiatan problem solving merupakan salah satu upaya Polri dalam menciptakan kesadaran Hukum di tengah Masyarakat.
“Penyelesaian masalah melalui musyawarah ini kami dorong agar konflik tidak berkembang menjadi permasalahan yang lebih luas. Tujuan utamanya adalah memberikan rasa aman dan nyaman kepada Masyarakat serta menjaga situasi Kamtibmas tetap kondusif,” ujarnya.

Hingga kegiatan berakhir, situasi di lokasi terpantau aman dan terkendali. Polsek Pasar Kemis berkomitmen untuk terus mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam setiap penyelesaian permasalahan di tengah Masyarakat.
( AMANDA PUTRI )








