- Di Duga Langgar Sop Oprasional Mitra Pt. Timah di Mentok Menuai Protes
- Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ajak Tokoh Pemuda Jaga Keamanan Lingkungan Desa G
- Polsek Panongan Ikuti Vicon Panen Raya, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
- Ciptakan Wilayah Yang Aman dan Kondusif Koramil 04/Cikupa Gelar Patroli Malam
- Polsek Jebus Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Diamankan di Muara
- Kapolres Bangka Barat Tegaskan Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku Kejahatan di Bangka Barat
- Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor di Bangka Tengah
- Wabup Intan Dorong IGRA Kuatkan Kolaborasi Bangun Pendidikan Anak Usia Dini Yang Berkualitas
- Bupati Tangerang Resmikan Greenhouse dan Panen Perdana Melon di Desa Sodong
- Bupati Tangerang Tinjau Progres Penanganan Banjir di Villa Permata Balaraja
Dianiaya dan Difitnah, Pelaku Masih Bebas
Kisah Nikmah Seorang Ibu yang Menuntut Keadilan

Kasus dugaan penganiayaan yang menimpa Naimatun Nikmah seorang ibu rumah tangga oleh tersangka berinisial RO alias RK akhirnya memasuki titik baru.
Peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025 lalu di Kecamatan Ciputat Kota Tangerang Selatan Provinsi Banten ini awalnya sempat dilakukan proses mediasi namun akhirnya gagal menemui kata sepakat karena tersangka RO alias RK dinilai tidak menunjukkan itikad baik dan penyesalan yang serius.
Baca Lainnya :
- STQ ke-2 Desa Cengklong Pecah! Tokoh Besar & Ribuan Warga Tumpah Ruah0
- Kapolda Babel Buka Latpra Operasi Tambang Menumbing 20250
- Dapur Warga Terendam, Polres Bangka Barat Turun Langsung Salurkan Nasi Bungkus untuk Korban Banjir0
- Kapolres Bangka Barat Jelaskan Kronologi Ledakan Ruko Teluk Rubiah0
- Polsek Jebus Polres Bangka Barat Tangkap Pelaku Pencurian, Warga Puput Atas Kembali Merasa Aman0
Saat ini, kasus tersebut sudah dilanjutkan ke proses penyidikan oleh Polsek Ciputat Kabupaten Tangerang Selatan.
Kuasa hukum korban Naimatun Nikmah, yaitu Wahyudin dari LSM TRINUSA DPD Banten, mengakui bahwa gagalnya mediasi antara tersangka dan korban disebabkan tersangka yang dinilai kurang kooperatif pada saat proses mediasi.
"Kami akan terus memantau dan mendampingi kasus ini sampai selesai. Klien kami merasa tidak mendapat keadilan karena pelaku masih bebas berkeliaran sampai saat ini," ungkap Wahyudin.
Sementara itu, korban Nikmah menceritakan bahwa persoalan ini berawal dari keterlibatan seorang temannya berinisial NR alias PN yang diduga membantu mantan suami korban mengambil anaknya secara paksa.
"Semua ini terjadi bermula dari PN yang membantu mantan suami saya mengambil anak saya. PN sengaja memberikan akses dan memfasilitasi sampai anak saya bisa diambil paksa," cerita korban.
Dari masalah itu, akhirnya konflik berlanjut dengan keterlibatan tersangka RO yang juga merupakan teman korban, yang diduga sengaja memperkeruh masalah dengan melakukan fitnah bahwa korban Nikmah meminjam barang-barang miliknya lalu diminta dikembalikan.
Saat pengambilan barang itulah diduga penganiayaan terhadap korban Nikmah terjadi oleh tersangka RO.
"Padahal ada bukti yang menguatkan bahwa barang tersebut akadnya minta, bukan pinjam. Saya akan terus memperjuangkan keadilan untuk saya," tegas Nikmah.
Korban dan kuasa hukumnya berharap agar pihak kepolisian dapat menangani kasus ini dengan serius dan profesional untuk memberikan keadilan bagi korban.







