Breaking News
- Mayor Inf Tubagus Halim Hadiri Pemusnahan BB di Kejari Tigaraksa
- Operasi Keselamatan Maung Hari Kedua, Satlantas Polresta Tangerang Tegur Humanis dan Edukatif Ratusa
- Jum’at Berkah Penuh Makna, Kartini Bamus Kota Tangerang Hadir Berbagi Untuk Warga Perum Periuk Damai
- Commander Wish Kapolda Banten, Polsek Panongan Gelar Strong Point Antisipasi Kepadatan Lalu Lintas d
- Tinjau Rumah Roboh di Kresek, Kapolresta Tangerang Pastikan Koordinasi Bantuan Pembangunan Ulang
- Brigpol Rohmat Laksanakan Sambang ke RW 03 Desa Talagasari, Perkuat Sinergi Polri–TNI dan Warga
- Teguhkan Iman Personel, Polresta Tangerang Peringati Isra Mi\'raj dan Salurkan Bantuan Sosial
- Polsek Cikupa Gelar Patroli dan Himbauan Kamtibmas, Tertibkan Aktivitas Matel/Debt Collector
- Antisipasi Banjir, Polsek Panongan Lakukan Pengecekan Daerah Rawan
- Koramil 11/Pasar Kemis Intensifkan Patroli Malam Jaga Keamanan Wilayah
Mayor Inf Tubagus Halim Hadiri Pemusnahan BB di Kejari Tigaraksa
Kasdim 0510/Tigaraksa

Kodam Jaya - Tigaraksa, infokomnusantaranews.id
Upaya mendukung pemberantasan peredaran Narkoba, Kasdim 0510/Tigaraksa Mayor Inf Inf Tubagus Halim menghadiri pemusnahan Barang Bukti (BB) Rampasan Negara Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang, Kamis (05/02/2026).
Puluhan barang bukti (BB) hasil rampasan Negara dari 117 Perkara Pidana yang telah diputus oleh Pengadilan dan memiliki kekuatan Hukum tetap atau inkrah. Pemusnahan dilakukan di Kantor Kejaksaan Negeri Tigaraksa Kabupaten Tangerang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang Fajar Gurinro mengatakan, barang rampasan Negara merupakan barang milik Negara yang berasal dari benda sitaan, atau barang bukti.
“BB itu ditetapkan untuk dirampas Negara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap atau barang lainnya berdasarkan penetapan Hakim atau putusan Pengadilan yang menyatakan dirampas untuk Negara,” ujarnya.
“Kejaksaan Negeri Kabupaten Tangerang yang diberi wewenang oleh Undang-undang untuk bertindak sebagai pelaksana putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan Hukum tetap, sebagaimana diatur dalam Pasal 270 KUHAP dan Pasal 30 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Barang Bukti yang di musnahkan adalah, jenis Narkoba Sabu - sabu 146 099 gram, tembakau sintetis 1.140,126 gram dan Obat - obatnya terlarang lainya," ujarnya.

Sementara, Kasdim 0510/Tigaraksa Mayor Inf Tubagus Halim menegaskan, mendukung penuh pemberantasan tindak kejahatan, baik kekerasan, Narkoba yang di nilai dapat merugikan orang lain dan diri sendiri.
“Saya mengapresiasi atas kinerja Aparat penegak Hukum, baik Kepolisian ataupun kejaksaan yang telah bekerja keras dalam memberantas tindak kejahatan yang ada di Wilayah Kabupaten Tangerang,” paparnya.
( MUHAMMAD ANDIKA PUTRA )









