Satpol PP Kota Depok Menertibkan 180 Bangunan Liar dan Lapak Pedagang Kaki Lima

By redaksi 20 Nov 2025, 20:37:29 WIB Daerah
Satpol PP Kota Depok Menertibkan 180 Bangunan Liar dan Lapak Pedagang Kaki Lima

Satpol PP Kota Depok menertibkan 180 bangunan liar dan lapak pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jl. Raya Cipayung, mulai dari depan Kantor Kecamatan Cipayung hingga pertigaan Pospol Citayam, Rabu (19/11). Langkah ini diambil setelah pemilik bangunan sebelumnya menerima surat peringatan pertama hingga ketiga, namun tidak diindahkan.

Penertiban dilakukan karena seluruh bangunan melanggar Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 5 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketentraman Masyarakat, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.

Operasi dipimpin Kabid Trantibum Pamwal dan ditinjau langsung Kasatpol PP Kota Depok. Kegiatan ini melibatkan Tim Penertiban Terpadu, terdiri dari Satpol PP Kota Depok, Polres Metro Depok, Kodim 0508/Depok, Denpom AD Jaya 2-2, Garnisun 0508/Depok, Dishub Kota Depok, Dinas PUPR, DLHK, Satlinmas, Kecamatan Cipayung, serta Kelurahan Bojong Pondok Terong dan Cipayung Jaya.

Baca Lainnya :

Pemerintah Kota Depok menegaskan bahwa penertiban ini dilakukan untuk menciptakan ruang publik yang lebih tertib