Breaking News
- Di Duga Langgar Sop Oprasional Mitra Pt. Timah di Mentok Menuai Protes
- Bhabinkamtibmas Polsek Balaraja Polresta Tangerang Ajak Tokoh Pemuda Jaga Keamanan Lingkungan Desa G
- Polsek Panongan Ikuti Vicon Panen Raya, Dukung Program Swasembada Pangan Nasional
- Ciptakan Wilayah Yang Aman dan Kondusif Koramil 04/Cikupa Gelar Patroli Malam
- Polsek Jebus Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Pencurian dengan Kekerasan, Pelaku Diamankan di Muara
- Kapolres Bangka Barat Tegaskan Tidak Ada Ruang Untuk Pelaku Kejahatan di Bangka Barat
- Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor di Bangka Tengah
- Wabup Intan Dorong IGRA Kuatkan Kolaborasi Bangun Pendidikan Anak Usia Dini Yang Berkualitas
- Bupati Tangerang Resmikan Greenhouse dan Panen Perdana Melon di Desa Sodong
- Bupati Tangerang Tinjau Progres Penanganan Banjir di Villa Permata Balaraja
Tim Jatanras Polda Babel Tangkap Remaja Residivis Usai Curi Motor di Bangka Tengah
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung Menangkap Seorang Remaja Mencuri Sepeda Motor Milik Warga

BANGKA TENGAH, infokomnusantaranews.id
Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap seorang remaja berinisial MRA alias Rendi (18) usai mencuri sepeda motor milik warga di Kelurahan Dul Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.
Pelaku yang merupakan warga asal Pangkalpinang ini ternyata juga seorang residivis.
"Iya, Tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian motor dengan pelaku berinisial MRA alias Rendi. Pelaku juga seorang residivis kasus pencurian pada tahun 2024 dan 2025,"kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah, Rabu (7/1/26).
Fauzan menyebutkan, MRA berhasil ditangkap pada Senin (5/1/26) sekitar pukul 17.58 WIB di Terminal Girimaya Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Pangkalpinang.
"Setelah melakukan sejumlah rangkaian penyelidikan, petugas akhirnya berhasil mengamankan MRA. Hasil introgasi, pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor di Kelurahan Dul,"sebut Fauzan.
Selain melakukan pencurian di Kelurahan Dul Bangka Tengah, pelaku juga mengakui telah melakukan pencurian 1 unit sepeda motor didaerah lain yang telah dijual olehnya.
Modus pelaku, lanjut Fauzan, melakukan pencurian dan menjual hasil curiannya melalui platform jual beli Facebook dengan harga 4 juta hingga 6 juta rupiah.
Fauzan juga menambahkan, penjualan hasil curian tersebut kemudian digunakan pelaku untuk bermain game online dan kebutuhan sehari-hari.
"Jadi modusnya, barang curian ini dijual oleh pelaku di platform jual beli. Setelah ada pembelinya, dilakukan pertemuan dan transaksi jual beli,"ungkapnya.
"Untuk uang penjualan hasil curiannya ini, menurut pengakuan pelaku digunakan untuk Top Up game online dan sisanya digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,"tambahnya.
Usai diamankan, pelaku MRA alias Rendi berikut barang bukti langsung digiring ke Mapolresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih panjut.
"Kasus ini sekarang sudah ditangani oleh ke penyidik Polresta Pangkalpinang. Tentunya dengan adanya kejadian ini, kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan berhati-hati terutama menjaga barang berharga pada saat ditinggalkan,"pungkasnya.
(Fadian)








